SEJARAH
BPR Markoni Saranajaya berdiri pada tanggal 14 Juli 1992 berdasarkan akta pendirian nomor 27, tanggal 11 April 1990 yang dibuat oleh notaris Rokayah Sulaeman, S.H., di Subang dan telah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar. BPR Markoni Saranajaya memperoleh persetujuan prinsip pendirian sebagai Bank Perkreditan Rakyat dari Bank Indonesia melalui surat nomor 24/40/UPBD/PBR tanggal 11 April 1991. Selanjutnya, BPR Markoni Saranajaya memperoleh izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-163/KM.13/1992 tanggal 2 Juni 1992.
Kantor pusat BPR Markoni Saranajaya beralamat di Jl. H. Iksan no. 62, Desa Pamanukan Kec. Pamanukan, Kab. Subang. Hingga saat ini BPR Markoni Saranajaya memiliki 2 kantor kas sebagai upaya peningkatan layanan dan pendekatan kepada nasabah, khususnya yang berada jauh dari kantor pusat.
Berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), maka sejak tanggal 17 Oktober 2024 PT. Bank Perkreditan Rakyat Markoni Saranajaya melakukan perubahan nomenklatur menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Markoni Saranajaya. Perubahan ini diharapkan sejalan dengan tujuan pemerintah, yaitu untuk meningkatkan peran BPR dalam perekonomian, khususnya dalam mendukung sektor Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta memperluas cakupan layanan kepada masyarakat.