Fasilitas pinjaman dengan agunan berupa bilyet deposito BPR Markoni Saranajaya atas nama nasabah yang bersangkutan, digunakan sebagai jaminan atas fasilitas kreditnya.

KETENTUAN KREDIT

  • Plafond pinjaman maksimal 80% dari nominal simpanan deposito.
  • Bilyet diblokir sistem atau diberi cap “blokir” dan disimpan di Bank.
  • Debitur wajib menandatangani surat kuasa mencairkan.
  • Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak ada pembayaran angsuran dan setelah melalui prosedur tagihan yang berlaku, maka Bank berhak mencairkan simpanan deposito untuk melunasi pinjaman tersebut sekaligus.
  • Kredit Back To Back hanya berlaku untuk bilyet deposito yang diterbitkan oleh BPR Markoni Saranajaya.

SUKU BUNGA

  • Suku bunga deposito + 4% untuk skim pembayaran angsuran bunga+pokok perbulan (Flat).
  • Suku bunga deposito + 10% untuk skim pembayaran angsuran bunga perbulan, pokok sekaligus (sliding).
  • Atau suku bunga pinjaman yang terdapat dalam Fasilitas Kredit Markoni Multiguna (MMG).