
Sesuai dengan pengumuman nomor : PENG-2/DSPS/2026 oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) terkait Penetapan Tingkat Bunga untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), kami menginformasikan:
- Maksimum tingkat suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026 untuk Bank Perekonomian Rakyat dalam rupiah (6.00%).
- Maksimum nilai yang dijaminkan oleh LPS Rp. 2.000.000.000,- (2M) per nasabah penyimpan per bank.
- Dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS.
PT. BPR Markoni Saranajaya berizin dan awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & merupakan peserta penjaminan LPS.
Subang, 2 Februari 2026
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MARKONI SARANAJAYA
ttd
Direksi